Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara yang nasionalis dan sadar bela negara.
Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting, hal ini didasari atas keharusan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia untuk mengetahui identitas nasional yang mencakup ideologi, politik, dan sosial budaya. Pendidikan Kewarganegaraan juga berperan aktif dalam mendorong warga negara untuk berpandangan luas ke depan sebagai manusia intelektual.
Dengan ini diharapkan tiap-tiap warga negara memiliki identitas nasional dan berkewajiban untuk memahami dan menyebarluaskan pengetahuan yang telah dimilikinya secara ilmiah dan objektif.

1.2       Rumusan Masalah
1.      Apa yang melatarbelakangi Pendidikan Kewarganegaraan?
2.      Apa landasan hukum diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan?
3.      Apa tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan?
4.      Apa arti dari bangsa dan negara?
5.      Apa saja hak dan kewajiban warga negara?
6.      Bagaimana konsep dari demokrasi?
7.      Apa saja bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara?
8.      Bagaimana perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara?
9.      Apa itu Hak Asasi Manusia?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara yang nasionalis dan sadar bela negara.
Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting, hal ini didasari atas keharusan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia untuk mengetahui identitas nasional yang mencakup ideologi, politik, dan sosial budaya. Pendidikan Kewarganegaraan juga berperan aktif dalam mendorong warga negara untuk berpandangan luas ke depan sebagai manusia intelektual.
Dengan ini diharapkan tiap-tiap warga negara memiliki identitas nasional dan berkewajiban untuk memahami dan menyebarluaskan pengetahuan yang telah dimilikinya secara ilmiah dan objektif.

2.2       Landasan Hukum
Landasan yuridis atau hukum yang mendasari perlunya Pendidikan Kewarganegaraan diselenggarakan di perguruan tinggi ataupun jenjang pendidikan lainnya, tercantum dalam undang-undang berikut ini.
1.      UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan: Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agaama, dan Pendidkan Kewarganegaraan.
3.      SK DIKTI No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.

2.3       Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan sudah diberikan sejak SD hingga perguruan tinggi dan masyarakat umum. Fungsi dan peranan Pendidikan Kewarganegaran sangatlah penting, sehingga selalu diberikan disetiap kesempatan.
Secara umum, tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran akan bernegara, memiliki kepribadian yang cinta tanah air dan berwawasan nusantara, serta menyiapkan generasi penerus bangsa untuk menjaga harga diri bangsa.

2.4       Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa
Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan ideologi, sosial budaya, dan sejarah. Pengertian lainnya yaitu bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena kesamaan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air.
Negara
Negara adalah sekumpulan orang di wilayah tertentu yang hidup bersama dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Negara berasal dari Bahasa sansekerta yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.
Dalam penyelenggaraannya, negara memiliki tiga sifat, yaitu sebagai berikut.
1.      Bersifat memaksa, yaitu masyarakat yang berada dibawahnya terikat dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
2.      Bersifat monopoli, yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (UUD 1945 pasal 33 ayat 2).
3.      Bersifat totalitas, yaitu negara memiliki wewenang penuh atas seluruh kepentingan tanpa pengecualian.
Fungsi Negara
Pada umumnya, negara berfungsi sebagai wadah untuk mewujudkan cita-cita masyarakat di negara tersebut. Secara spesifik, fungsi negara dapat dijabarkan sebagai berikut.
1.      Fungsi ketertiban dan keamanan, Negara berperan sebagai pihak yang mengatur serta melaksanakan ketertiban dan keamanan di dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, Penyelenggara negara harus selalu mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Seperti yang disebutkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
3.      Fungsi pertahanan, Negara wajib mempertahankan dan menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dari berbagai ancaman.
4.      Fungsi penegakan keadilan, Negara dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

2.5       Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 pasal 27–34 disebutkan beberapa hal mengenai hak Warga Negara Indonesia sebagai berikut.
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Hak membela negara
3.      Hak berpendapat
4.      Hak kemerdekaan memeluk agama
5.      Hak mendapatkan pengajaran
6.      Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
7.      Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
8.      Hak mendapatkan jaminan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia sebagai berikut.
1.      Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
2.      Kewajiban membela negara
3.      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara antara lain sebagai berikut.
1.      Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2.      Hak negara untuk dibela
3.      Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4.      Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5.      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6.      Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7.      Kewajiban negara memberi jaminan sosial
8.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

2.6       Konsep demokrasi
Secara etimologis, demokrasi terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat suatu tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
konsep demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan berasal dari para filsuf Yunani. pemakaian konsep demokrasi di zaman modern dimulai sejak terjadinya pergerakan revolusioner dalam masyarakat Barat pada akhir abad ke-18.
Demokrasi mencegah timbulnya pemertintahan yang otoriter, karena kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi mengedepankan kebebasan pribadi yang lebih luas dengan tetap bertanggung jawab dan negara membantu melindungi kepentingan masyarakat.

2.7       Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung).
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
1.      Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
2.      Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan.
3.      Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri.
4.      Kekuasaan Yudikatif merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya yaitu sebagai berikut.
1.      Badan Legislatif, Kekuasaan membuat undang-undang.
2.      Badan Eksekutif, Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3.      Badan Yudikatif, Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Demokrasi dapat diklasifikasikan berdasarkan dua pendekatan, yakni formal democracy dan substantive democracy. Terdapat 2 bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut.
Sistem Presidensial
Sistem presidensial menitikberatkan pada penyelenggaraan pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung yakni melalui pemilihan umum (pemilu). Hal ini karena dengan dipilihnya seorang presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, maka presiden terpilih tersebut akan mendapatkan mandat secara langsung oleh seluruh warga negara.
Dalam sistem presidensial ini, presiden memiliki 3 peranan yakni sebagai berikut.
1.      kepala negara
2.      kepala/penguasa lembaga eksekutif
3.      simbol kepemimpinan negara
Sistem Parlementer
Sistem parlementer menggunakan dan melaksanakan campuran dari dua konsep yakni kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer kepala negara adalah seorang raja/ratu atau presiden, sedangkan kepala eksekutif adalah seorang perdana menteri. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem parlementer ini yakni Inggris dan India.

2.8       Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode. Periode yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama, bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi, bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu pengaruh global dan gejolak sosial.
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, bangsa Indonesia membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa, serta perlunya memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru, dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

2.9       Hak Azasi Manusia
HAM adalah hak dasar manusia yang melekat dan dimiliki sejak dan setelah lahir ke dunia (kodrati) yang berlaku secara universal.
Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia.
1.      HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang,
2.      HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan,
3.      HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia,
4.      HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan perbedaan lainnya.
Undang-Undang Tentang HAM
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J.
1. Pasal 28A, Mengatur Tentang Hak Hidup
·         Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28B, Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
·         Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
·         Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C, Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
·         Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
·         Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Pasal 28D, Mengatur Tentang Kepastian Hukum
·         Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
·         Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
·         Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28E, Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
·         Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
·         Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
·         Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
6. Pasal 28F, Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi
·         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G, Mengatur Hak Perlindungan Diri
·         Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
·         Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.
8. Pasal 28H, Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
·         Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
·         Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
·         Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
·         Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9. Pasal 28I, Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
·         Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
·         Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
·         Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·         Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
·         Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.
10. Pasal 28J, Mengatur Tentang Penghormatan HAM
·         Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·         Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.


DAFTAR PUSTAKA

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan [Internet]. Zona Referensi [accessed 26 March 2019]. Available from https://www.zonareferensi.com/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/
Hak dan Kewajiban Warga Negara [Internet]. Eduspensa [accessed 26 March 2019]. Available from https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/#a
Pengertian Negara [Internet]. Maxmanroe [accessed 26 March 2019]. Available from https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-negara.html
Teori Demokrasi [Internet]. Academia [accessed 26 March 2019]. Available from https://www.academia.edu/11691692/Teori_Demokrasi
Pengertian HAM [Internet]. Maxmanroe [accessed 26 March 2019]. Available from https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html

Comments