PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga
negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia. Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga
negara yang nasionalis dan sadar bela negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan sangatlah penting, hal ini didasari atas keharusan dan tanggung
jawab sebagai warga negara Indonesia untuk mengetahui identitas nasional yang
mencakup ideologi, politik, dan sosial budaya. Pendidikan Kewarganegaraan juga
berperan aktif dalam mendorong warga negara untuk berpandangan luas ke depan
sebagai manusia intelektual.
Dengan
ini diharapkan tiap-tiap warga negara memiliki identitas nasional dan
berkewajiban untuk memahami dan menyebarluaskan pengetahuan yang telah
dimilikinya secara ilmiah dan objektif.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
melatarbelakangi Pendidikan Kewarganegaraan?
2.
Apa landasan
hukum diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan?
3.
Apa tujuan
diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan?
4.
Apa arti dari
bangsa dan negara?
5.
Apa saja hak dan
kewajiban warga negara?
6.
Bagaimana konsep
dari demokrasi?
7.
Apa saja bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan negara?
8.
Bagaimana
perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara?
9.
Apa itu Hak Asasi
Manusia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga
negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia. Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga
negara yang nasionalis dan sadar bela negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan sangatlah penting, hal ini didasari atas keharusan dan tanggung
jawab sebagai warga negara Indonesia untuk mengetahui identitas nasional yang
mencakup ideologi, politik, dan sosial budaya. Pendidikan Kewarganegaraan juga
berperan aktif dalam mendorong warga negara untuk berpandangan luas ke depan
sebagai manusia intelektual.
Dengan
ini diharapkan tiap-tiap warga negara memiliki identitas nasional dan
berkewajiban untuk memahami dan menyebarluaskan pengetahuan yang telah
dimilikinya secara ilmiah dan objektif.
2.2 Landasan
Hukum
Landasan
yuridis atau hukum yang mendasari perlunya Pendidikan Kewarganegaraan
diselenggarakan di perguruan tinggi ataupun jenjang pendidikan lainnya,
tercantum dalam undang-undang berikut ini.
1.
UU No. 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan: Isi kurikulum
setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
2.
SK Mendiknas RI,
No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap
program studi yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agaama, dan
Pendidkan Kewarganegaraan.
3.
SK DIKTI
No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK) dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata
kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan
dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
2.3 Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan sudah diberikan sejak SD hingga perguruan tinggi dan masyarakat
umum. Fungsi dan peranan Pendidikan Kewarganegaran sangatlah penting, sehingga
selalu diberikan disetiap kesempatan.
Secara
umum, tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran akan bernegara, memiliki kepribadian yang
cinta tanah air dan berwawasan nusantara, serta menyiapkan generasi penerus
bangsa untuk menjaga harga diri bangsa.
2.4 Pengertian
Bangsa dan Negara
Bangsa
Bangsa
adalah sekelompok manusia yang memiliki identitas bersama, dan mempunyai
kesamaan ideologi, sosial budaya, dan sejarah. Pengertian lainnya yaitu bangsa
adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena kesamaan cita-cita yang mana
mereka terikat di dalam satu tanah air.
Negara
Negara
adalah sekumpulan orang di wilayah tertentu yang hidup bersama dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Negara berasal dari Bahasa sansekerta yaitu
“Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.
Dalam
penyelenggaraannya, negara memiliki tiga sifat, yaitu sebagai berikut.
1.
Bersifat memaksa,
yaitu masyarakat yang berada dibawahnya terikat dengan peraturan dan hukum yang
berlaku.
2.
Bersifat
monopoli, yaitu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (UUD 1945 pasal 33 ayat
2).
3.
Bersifat
totalitas, yaitu negara memiliki wewenang penuh atas seluruh kepentingan tanpa
pengecualian.
Fungsi Negara
Pada
umumnya, negara berfungsi sebagai wadah untuk mewujudkan cita-cita masyarakat
di negara tersebut. Secara spesifik, fungsi negara dapat dijabarkan sebagai
berikut.
1.
Fungsi ketertiban
dan keamanan, Negara berperan sebagai pihak yang mengatur serta melaksanakan
ketertiban dan keamanan di dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran, Penyelenggara negara harus selalu mengupayakan
kesejahteraan masyarakat. Seperti yang disebutkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat
3, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
3.
Fungsi pertahanan,
Negara wajib mempertahankan dan menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dari
berbagai ancaman.
4.
Fungsi penegakan
keadilan, Negara dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
2.5 Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
UUD 1945 pasal 27–34 disebutkan beberapa hal mengenai hak Warga Negara
Indonesia sebagai berikut.
1.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Hak membela
negara
3.
Hak berpendapat
4.
Hak kemerdekaan
memeluk agama
5.
Hak mendapatkan
pengajaran
6.
Hak utuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
7.
Hak ekonomi untuk
mendapatkan kesejahteraan sosial
8.
Hak mendapatkan
jaminan sosial
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia sebagai berikut.
1.
Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
2.
Kewajiban membela
negara
3.
Kewajiban dalam
upaya pertahanan negara
Hak
dan kewajiban negara terhadap warga negara antara lain sebagai berikut.
1.
Hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintah
2.
Hak negara untuk
dibela
3.
Hak negara untuk
menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4.
Kewajiban negara
untuk menajamin sistem hukum yang adil
5.
Kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga negara
6.
Kewajiban negara
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7.
Kewajiban negara
memberi jaminan sosial
8.
Kewajiban negara
memberi kebebasan beribadah
2.6 Konsep
demokrasi
Secara
etimologis, demokrasi terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos yang berarti
rakyat suatu tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau
kedaulatan. Demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu
sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
konsep
demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan berasal dari para filsuf Yunani.
pemakaian konsep demokrasi di zaman modern dimulai sejak terjadinya pergerakan
revolusioner dalam masyarakat Barat pada akhir abad ke-18.
Demokrasi
mencegah timbulnya pemertintahan yang otoriter, karena kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyat. Demokrasi mengedepankan kebebasan pribadi yang lebih
luas dengan tetap bertanggung jawab dan negara membantu melindungi kepentingan
masyarakat.
2.7 Bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan (tak langsung).
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Demokrasi
perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat
dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan
bagi mereka.
Menurut
John Locke, kekuasaan pemerintahan
negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
1.
Kekuasaan
Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen.
2.
Kekuasaan
Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan.
3.
Kekuasaan
Federatif, yaitu kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri.
4.
Kekuasaan
Yudikatif merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica)
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya yaitu sebagai
berikut.
1.
Badan Legislatif,
Kekuasaan membuat undang-undang.
2.
Badan Eksekutif,
Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3.
Badan Yudikatif,
Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Demokrasi
dapat diklasifikasikan berdasarkan dua pendekatan, yakni formal democracy dan
substantive democracy. Terdapat 2 bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut.
Sistem Presidensial
Sistem
presidensial menitikberatkan pada penyelenggaraan pemilihan presiden yang
dilakukan secara langsung yakni melalui pemilihan umum (pemilu). Hal ini karena
dengan dipilihnya seorang presiden secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum, maka presiden terpilih tersebut akan mendapatkan mandat secara
langsung oleh seluruh warga negara.
Dalam
sistem presidensial ini, presiden memiliki 3 peranan yakni sebagai berikut.
1.
kepala negara
2.
kepala/penguasa
lembaga eksekutif
3.
simbol
kepemimpinan negara
Sistem Parlementer
Sistem
parlementer menggunakan dan melaksanakan campuran dari dua konsep yakni
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer kepala negara
adalah seorang raja/ratu atau presiden, sedangkan kepala eksekutif adalah
seorang perdana menteri. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem
parlementer ini yakni Inggris dan India.
2.8 Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi
NKRI terbagi dalam periode-periode. Periode yang dimaksud adalah yang berkaitan
dengan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela
Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan
kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.
Tahun 1965 sampai
tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.
Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama, bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi,
bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan
perkembangan kemajuan zaman. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan
non fisik, yaitu pengaruh global dan gejolak sosial.
Ancaman
yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
Untuk
mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, bangsa Indonesia membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya
adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara. Untuk mencapai
tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pemahaman tentang wilayah Negara
dalam persatuan dan kesatuan bangsa, serta perlunya memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun
1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru, dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
2.9 Hak
Azasi Manusia
HAM
adalah hak dasar manusia yang melekat dan dimiliki sejak dan setelah lahir ke
dunia (kodrati) yang berlaku secara universal.
Hak
Asasi Manusia memiliki ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya.
Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia.
1.
HAM tidak
diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang,
2.
HAM tidak dapat
dicabut, dihilangkan, atau diserahkan,
3.
HAM bersifat
hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia,
4.
HAM sifatnya
universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku,
gender, dan perbedaan lainnya.
Undang-Undang Tentang HAM
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang
diatur dalam pasal 28A hingga 28J.
1.
Pasal 28A, Mengatur Tentang Hak Hidup
·
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.
Pasal 28B, Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
·
Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
·
Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3.
Pasal 28C, Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
·
Setiap orang
berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni
dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
·
Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.
Pasal 28D, Mengatur Tentang Kepastian Hukum
·
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
·
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
didalam jalinan kerja.
·
Setiap warga negara
berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
·
Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
5.
Pasal 28E, Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
·
Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
·
Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap,
sesuai bersama dengan hati nuraninya.
·
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
6.
Pasal 28F, Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi
·
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan
memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.
7.
Pasal 28G, Mengatur Hak Perlindungan Diri
·
Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan
pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
·
Setiap orang
berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari
negara lain.
8.
Pasal 28H, Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
·
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
·
Setiap orang
mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan
fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
·
Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
·
Setiap orang
berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil
alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9.
Pasal 28I, Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
·
Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
·
Setiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan
berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
·
Identitas budaya
dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
·
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, khususnya pemerintah.
·
Untuk menegakan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.
10.
Pasal 28J, Mengatur Tentang Penghormatan HAM
·
Setiap orang
wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin
pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi
tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.
DAFTAR
PUSTAKA
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan [Internet]. Zona Referensi [accessed 26 March 2019].
Available from https://www.zonareferensi.com/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/
Hak
dan Kewajiban Warga Negara [Internet]. Eduspensa [accessed 26 March 2019].
Available from https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/#a
Pengertian
Negara [Internet]. Maxmanroe [accessed 26 March 2019]. Available from https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-negara.html
Teori
Demokrasi [Internet]. Academia [accessed 26 March 2019]. Available from https://www.academia.edu/11691692/Teori_Demokrasi
Pengertian
HAM [Internet]. Maxmanroe [accessed 26 March 2019]. Available from https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html
Comments
Post a Comment