Menghitung kWh dan Tagihan Listrik



Untuk Anda para pengguna listrik, maka wajib bagi Anda untuk dapat mengetahui bagaimana cara menghitung kWh tagihan listrik yang benar. Adapun untuk menghitung kWh tagihan listrik tersebut tentu ada rumusnya. Intinya dengan mengetahui cara menghitung tarif listrik ini, Anda bakal lebih berhati-hati dalam urusan membeli perabotan rumah. Selain itu, hal ini juga bisa berguna untuk mencegah kebobolan pengeluaran karena bengkaknya tarif listrik.

Tanpa berlama-lama lagi, ikuti langkah-langkah ini untuk menghitung tarif listrik.



1. Ketahui Golongan Tarif yang Berlaku

Pada langkah pertama ini, yang perlu Anda lakukan adalah dengan mengetahui golongan tarif listrik di rumah. Nah, golongan tarif tersebut disesuaikan dari batas daya listrik. Untuk golongan tarif listrik tersebut banyak macamnya seperti 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4.400 VA, 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Tarif listrik pun tentunya dibedakan berdasarkan beberapa golongan listrik tersebut. Untuk golongan 900 VA akan dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh, sedangkan untuk golongan 1.300 VA-5.600 VA ke atas akan dikenakan tarif Rp 1.467,28 per kWh.

2. Catat Perabotan di Rumah yang Membutuhkan Listrik

Setelah Anda mengetahui golongan listrik yang Anda gunakan, langkah selanjutnya yang harus diketahui yaitu perabotan rumah mana saja yang dapat dibilang menyedot listrik. Keseluruhannya didata dan harus diketahui berapa konsumsi listriknya.

Contoh:
  • 2 unit AC 1 PK dengan daya 1000 watt.
  • 1 unit LED TV 30 inci dengan daya 50 watt.
  • 10 buah lampu dengan daya 25 watt.
  • 1 unit rice cooker dengan daya 300 watt.
  • 1 unit kulkas dengan daya 200 watt.

Jika semua sudah dicatat, langkah selanjutnya yaitu mengilustrasikan berapa lama perangkat-perangkat tersebut digunakan atau menggunakan listrik.

3. Mengestimasikan Konsumsi Tarif Listrik

Berikut ini cara mengestimasikan konsumsi tarif listrik:
  • 2 unit AC 1 PK dengan daya 1000 watt dihidupkan 12 jam. Maka total daya dari AC dalam satu hari adalah 2 x 1000 watt x 12 jam = 24000 Wh (watt hour)
  • 1 unit LED TV 30 inci dengan daya 50 watt menyala lima jam sehari. Jadi, konsumsi dayanya dalam sehari adalah 50 watt x 5 jam = 250 Wh
  • 10 buah lampu dengan daya 25 watt, dihidupkan 15 jam. Maka total daya dari lampu dalam satu hari adalah 10 x 25 watt x 15 jam = 3750 Wh
  • 1 unit rice cooker dengan daya 300 watt, dihidupkan 12 jam. Maka total daya dari rice cooker dalam satu hari adalah 1 x 300 watt x 12 jam = 3600 Wh
  • 1 unit kulkas dengan daya 200 watt, dihidupkan selama 24 jam nonstop. Maka total daya dari kulkas dalam satu hari adalah 1 x 200 watt x 24 jam = 4800 Wh

4. Menghitung kWh Tagihan Listrik

Pada tahap ini, hal yang harus dilakukan yaitu menjumlahkan total konsumsi daya listrik dari masing-masing perabotan rumah yang telah kita hitung sebelumnya.

Contoh:

24.000 Wh + 250 Wh + 3.750 Wh + 3.600 Wh + 4.800 Wh = 36.400 Wh dalam sehari.

Dalam menghitung tarif listrik itu menggunakan satuan kWh atau Kilowatt per hour atau per jam. Nah, untuk mendapatkan satuan kWh tersebut, maka 36.400 Wh : 1000 = 36,4 kWh.

Setelah kita mengetahui angka konsumsi listrik tersebut, maka Anda hanya perlu mengalikan saja dengan tarif dasar listrik per golongan. Misalnya, Anda menggunakan listrik di golongan 4.400 VA, maka tarif listrik yang berlaku yaitu 1.467,26, biaya listrik dalam sehari adalah:
36,4 kWh x Rp 1.467,26 = Rp 53.408,264

Jadi, jika dalam sehari biaya listrik yang Anda habiskan sebesar itu, maka tagihan listrik dalam sebulan kurang lebih sebesar:
Rp 53.408,264 x 30 hari = Rp 1.602.247,92

Rumus cara menghitung kWh Tagihan Listrik tersebut hanya berlaku dengan catatan bahwa perabotan rumah tersebut benar-benar aktif dalam waktu dan tegangan daya yang sama seperti yang telah kita tentukan tadi.


Daftar Pustaka

https://rumusrumus.com/rumus-dan-cara-menghitung-kwh-tagihan-listrik/


Comments